GridOto.com - Bagi sobat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya hampir habis, lebih baik segera lakukan perpanjangan.
Saran saja nih, jangan sampai sobat terlambat melakukan perpanjangan SIM.
Pasalnya, jika pengajuan perpanjangan SIM sudah melwati tanggal masa berlakunya maka sobat harus mengajukan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Gini Cara Perpanjang SIM Jika Tak Dapat Nomor Antrean Online saat HUT RI Ke-75
Jika hendak melakukan perpanjangan SIM, sobat tinggal datang ke Satpas pelayanan SIM terdekat.
Selain itu, pendaftaran perpanjangan SIM sekarang juga dapat dilakukan secara online.
Caranya, tinggal masuk ke situs https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.
Sobat tinggal mengisi data yang dibutuhkan dan memilih tanggal serta Satpas pelayanan SIM Online terdekat.
Baca Juga: Benarkah Masyarakat yang Lahir 17 Agustus Bisa Dapat SIM Gratis? Begini Kata Polisi
Jangan lupa pilih metode pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM yang sobat kehendaki.
Sebelum melakukan perpanjangan, perhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjang masa berlaku SIM berikut ini;
1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
3. SIM lama yang masih berlaku
4. Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
5. surat kesehatan dari dokter
Selain itu, siapkan dana untuk biaya PNBP perpanjangan SIM yang nominalnya beragam tergantung jenis SIM.
Berikut daftarnya PNBP perpanjangan SIM;
1. SIM A & A Umum Rp. 80.000
2. SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000
3. SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000
4. SIM C Rp. 75.000
5. SIM D Rp. 30.000
Adapun biaya selain PNPB terkait layanan perpanjangan SIM Online yakni biaya administrasi sebesar Rp 5.000
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | korlantaspolri.go.id |
KOMENTAR