Jangan lupa pilih metode pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM yang sobat kehendaki.
Sebelum melakukan perpanjangan, perhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjang masa berlaku SIM berikut ini;
1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
3. SIM lama yang masih berlaku
4. Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
5. surat kesehatan dari dokter
Selain itu, siapkan dana untuk biaya PNBP perpanjangan SIM yang nominalnya beragam tergantung jenis SIM.
Berikut daftarnya PNBP perpanjangan SIM;
1. SIM A & A Umum Rp. 80.000
2. SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000
3. SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000
4. SIM C Rp. 75.000
5. SIM D Rp. 30.000
Adapun biaya selain PNPB terkait layanan perpanjangan SIM Online yakni biaya administrasi sebesar Rp 5.000
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | korlantaspolri.go.id |
KOMENTAR