GridOto.com - Bagi sobat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya hampir habis, lebih baik segera lakukan perpanjangan.
Saran saja nih, jangan sampai sobat terlambat melakukan perpanjangan SIM.
Pasalnya, jika pengajuan perpanjangan SIM sudah melwati tanggal masa berlakunya maka sobat harus mengajukan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Gini Cara Perpanjang SIM Jika Tak Dapat Nomor Antrean Online saat HUT RI Ke-75
Jika hendak melakukan perpanjangan SIM, sobat tinggal datang ke Satpas pelayanan SIM terdekat.
Selain itu, pendaftaran perpanjangan SIM sekarang juga dapat dilakukan secara online.
Caranya, tinggal masuk ke situs https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.
Sobat tinggal mengisi data yang dibutuhkan dan memilih tanggal serta Satpas pelayanan SIM Online terdekat.
Baca Juga: Benarkah Masyarakat yang Lahir 17 Agustus Bisa Dapat SIM Gratis? Begini Kata Polisi
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | korlantaspolri.go.id |
KOMENTAR