Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lagi Cari Mobil Bekas Harga Miring? Daihatsu Feroza yang Dilelang Ditjen Pajak Bisa Dilirik Nih

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 14 Agustus 2020 | 20:35 WIB
Daihatsu Feroza 1994 yang dilelang oleh Ditjen Pajak melalui KPP Pratama Tasikmalaya.
Lelang.go.id
Daihatsu Feroza 1994 yang dilelang oleh Ditjen Pajak melalui KPP Pratama Tasikmalaya.

GridOto.com - Kalau sobat sedang cari mobil bekas harga miring, mungkin bisa lirik lelang Daihatsu Feroza 1994 yang satu ini.

Melansir dari Lelang.go.id, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui KPP Pratama Tasikmalaya Dua akan melelang satu unit SUV besutan pabrikan Jepang tersebut dalam waktu dekat.

Lelang Daihatsu Feroza 1994 akan diselenggarakan oleh KPKNL Tasikmalaya pada 27 Agustus 2020 mendatang pada pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Baca Juga: Cari Toyota Kijang Innova dan Fortuner Bekas? Bisa Nih Ikut Lelang Ditjen Pajak, Harga Mulai dari Rp 51 Jutaan

Jika ingin melihat kondisi SUV tersebut secara langsung, bisa mengunjungi KPP Pratama Tasikmalaya di Jalan Sutisna Senjaya No 154, Kota Tasikmalaya pada 24 Agustus 2020 saat jam kerja.

Sedikit informasi, untuk nilai limit Daihatsu Feroza yang dilelang ini dipatok di angka Rp 32 juta.

Daihatsu Feroza 1994 yang dilelang oleh Ditjen Pajak melalui KPP Pratama Tasikmalaya.
Lelang.go.id
Daihatsu Feroza 1994 yang dilelang oleh Ditjen Pajak melalui KPP Pratama Tasikmalaya.

Bagi sobat yang ingin mengikuti lelang, wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 6,4 juta paling lambat 26 Agustus 2020.

Uang jaminan tersebut disetorkan melalui Virtual Account (VA) yang diperoleh setelah mendaftar di website Lelang.go.id.

Baca Juga: Mau Gaya Ala Pejabat Tapi Dana Terbatas? Bisa Ikutan Lelang Toyota Crown Royal Saloon Eks Mobil Dinas Bank Indonesia, Buka Harga Rp 188 Juta

Perlu diingat pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang ditambah bea lelang sebesar tiga persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembayaran wajib dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.

Apabila tidak melunasi kewajiban itu, maka pemenang lelang dinyatakan batal (wanprestasi) dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Untuk info lebih detail, bisa akses melalui link ini.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : lelang.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa