Perlu diingat pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang ditambah bea lelang sebesar tiga persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembayaran wajib dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.
Apabila tidak melunasi kewajiban itu, maka pemenang lelang dinyatakan batal (wanprestasi) dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
Untuk info lebih detail, bisa akses melalui link ini.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | lelang.go.id |
KOMENTAR