"Tersangka melakukan aksinya dengan dua orang lain, yakni EY yang berstatus buron dan SE yang sudah ditangkap Polda Jatim," ujar Hendri.
Hendri menjelaskan jika para tersangka menerapkan modus operasi yang cukup rapi.
Pasalnya KK mendapatkan motor dari sindikat motor leasing berinisial SE, dan mendapatkan BPKB dan STNK motor dari tersangka lainnya berinisial EY.
"SE yang mendapatkan motor dengan modus barang leasing itu digelapkan ke daerah-daerah lainnya," tuturnya.
Baca Juga: Sok Model Upside Down Buat Honda ADV150, Rebound Bisa Disesuaikan
Skema kerja para tersangka dilakukan dengan efisien dan sistematis.
Ia menjelaskan jika para tersangka mengambil kredit motor dari dealer penjualan motor resmi, lalu membawa lari motor tersebut tanpa mempedulikan pembayaran kredit.
Kemudian motor-motor tersebut dibawa ke rumah SE di wilayah Purwodadi, Pasuruan, Jatim.
Hal tersebut dilakukan untuk mengerik nomor rangka dan mesin agar sesuai BPKB dan STNK yang didapat dari EY lalu dibawa kembali ke Malang.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribunjatim.com |
KOMENTAR