Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Electric Mobility (ELMO)

Kementerian ESDM Bakal Terbitkan Regulasi Terkait Infrastruktur Penunjang Kendaraan Listrik, Ini Penjelasannya

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 12 Agustus 2020 | 15:49 WIB
Ilustrasi SPKLU  untuk kendaraan listrik.
Tribunnews.com / Istimewa
Ilustrasi SPKLU untuk kendaraan listrik.

Sedikit gambaran, Permen ESDM ini akan mengatur penyediaan infrastruktur pengsian kendaraan listrik.

Termasuk untuk standar, tarif dan skema bisnis tempat pengisian (charging station) berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

"Jadi untuk mendukung pelaksanaan penyiapan infrastruktur charging station SPKLU dan SPBKLU, termasuk private atau home charging station. Yang mengatur skema bisnis, tarif, standar dan keselamatan instalasi," jelas Wanhar.

Diharapkan dengan adanya regulasi ini, nantnya pengembangan kendaraan listrik di Indonesia bisa dipercepat.

Baca Juga: Warga Daerah Terpecil di Prancis Ini Dapat Mobil Listrik Renault ZOE Gratis, Ada Apa Nih?

Wanhar menambahkan, pihaknya akan terbuka untuk mengevaluasi pengerapan Permen ESDM ini.

"Kami coba saja dulu. Nanti kami evaluasi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Sudah Diteken Menteri, Aturan Penyediaan Infrastruktur Kendaraan Listrik Akan Terbit

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pantesan Ngamuk, Enea Bastianini Kehilangan Uang Banyak Gara-gara Aleix Espargaro

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa