"Yang bersangkutan memiliki 5 unit armada, 3 unit sudah plat kuning (sudah memiliki trayek) dan dua unit masih plat hitam (belum punya izin trayek)," paparnya.
Nantinya, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan saksi serta membuat simulasi kecelakaan.
"Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap Dishub Brebes yang melakukan uji KIR dan memberikan rekomendasi terkait sarpras jalan kepada BUJT yaitu Astra," jelasnya.
Metode Traffic Accident Analysis (TAA) menggunakan scan LEYCA akan diterapkan untuk menghasilkan simulasi kronologi kecelakaan lebih detail.
Terkait proses hukum pelaku, dikarenakan sopir Isuzu Elf turut meninggal dalam kejadian tersebut, maka proses hukumnya batal.
Sementara proses hukum pemilik travel Isuzu Elf tersebut terus berjalan.
Sebelumnya diberitakan, terjadi kecelakaan maut di KM 184 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), pada Senin (10/8/2020) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.
Insiden tersebut melibatkan Isuzu Elf dengan pelat nomor D 7013 AN dan Toyota Rush berpelat nomor B 2918 PKL.
Baca Juga: Viral Video Keluarga Makan Lesehan di Bahu Jalan Tol Cipali, Pakar Safety Komentar Begini
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | KORLANTAS POLRI |
KOMENTAR