Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waduh, Pemprov DKI Jakarta Wacanakan Ganjil Genap 24 Jam, Begini Tanggapan dari Polri

Dia Saputra - Selasa, 11 Agustus 2020 | 14:02 WIB
Ilustrasi penerapan ganjil genap
Sudin Kominfotik Jakarta Utara
Ilustrasi penerapan ganjil genap

Baca Juga: Sebanyak 140 Petugas Dikerahkan, Hari Ini Pelanggar Kawasan Ganjil Genap Ditilang

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuka opsi menerapkan sistem ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020.

Dalam Pergub itu, diatur pelaksanaan ganjil genap tak cuma berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat, tapi juga roda dua.

Waktu pelaksanaannya juga tak menutup kemungkinan diperpanjang bahkan sampai 24 jam.

Selain itu ruas jalan yang menerapkan ganjil genap juga bisa diperluas hingga seluruh ruas jalan di DKI Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapan Polri Terkait Wacana Pemberlakuan Perluasan Ganjil Genap 24 Jam

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kejari Sita 7 Bus, 2 Avanza dan Satu Pajero Sport di Ponorogo, BOS SMK 2 PGRI Bermasalah

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa