Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas! Tebar Ranjau Paku di Jalan Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara, Begini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Minggu, 9 Agustus 2020 | 09:35 WIB
Ilustrasi ranjau ban
@mastertis
Ilustrasi ranjau ban

Para pelaku ini biasanya bekerjasama dengan bengkel-bengkel pinggir jalan yang ingin meraup keuntungan dengan cepat.

Menurut AKP Gede, perlu adanya sinergitas antara masyarakat dengan aparat untuk menangkap pelakunya agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Sempat Viral, Dua Satpam Penebar Paku Tertunduk Lesu Digiring Polisi

Saat ini, sudah ada komunitas tertentu seperti Saber yang getol membersihkan ranjau pakai di jalanan.

"Untuk itu kami mengucapkan terimkasih kepada masyarakat kelompok Saber yang selama ini sudah ikut berpartisipasi secara sukarela membersihakan ranjau paku di jalan," ucapnya.

 

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Enam Cara Yang Benar Beli Mobil Bekas, Simak Biar Nggak Ketipu

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa