Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Hitung Pajak Kendaraan Sobat? Gampang Kok. Begini Caranya

Hendra - Minggu, 9 Agustus 2020 | 07:16 WIB
Ilustrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
GridOto.com
Ilustrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

GridOto.com- Menghitung pajak kendaraan bermotor mudah kok. 

Sebelum datang ke Samsat untuk membayar, sobat sudah bisa memperkirakan jumlah pajak yang harus dibayar.

Cara penghitungan PKB hanya ada 3 item saja kok. 

Pertama, Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.

Untuk wilayah Jakarta, Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan Perda No.8 Th 2010 mengenai Pajak Kendaraan Bermotor sttd atau Perda No. 2 Th 2015 yakni perubahan Perda No,8 Tahun 2010 tentang PKB.

Baca Juga: Asyik! Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur Diperpanjang, Begini Rinciannya

Berdasarkan aturan itu Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor terdiri dari 
Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot.

Bobot ini mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat pengunaan kendaraan bermotor.

Kedua, tarif pajak. Tarif pajak untuk kendaraan pertama sebesar 2 persend ari Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.

Sementara untuk kendaraan berikutnya akan dikenakan tarif pajak progresif yang besarnya tergantung masing-masing daerah. 

Untuk wilayah Jakarta tarif progresif pajak kendaraan kedua sebesar 2,5 persen, untuk kendaraan seterusnya ada kenaikan 0,5 persen.  

Ketiga, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Untuk mobil SWDKLLJ ditetapkan Rp 143.000 dan motor Rp 35.000.

Sebagai contoh,  kendaraan kedua Kawasaki Ninja 250SL.

Kawasaki Ninja Mono ini Nilai Jual Kendaraan Bermotor Rp. 32.800.000.

Sementara tarif pajaknya 2,5 persen karena kepemilikan kedua.

Untuk motor, bobotnya sebesar 1.

Jadi PKBnya adalah tarif pajak X bobot X Dasar Pengenaan PKB, sehingga di dapat angka 2,5 % x 1 x 32.800.000 = Rp 820.000.

Sementara SWDKLLJ motor besarnya Rp 35.000.

Maka, total yang harus dibayar sebesar Rp 855.000.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Punya Wujud Kalcer, Motor Matic Retro Baru Honda Bisa Saingi Yamaha Fazzio

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa