Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Hitung Pajak Kendaraan Sobat? Gampang Kok. Begini Caranya

Hendra - Minggu, 9 Agustus 2020 | 07:16 WIB
Ilustrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
GridOto.com
Ilustrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Ketiga, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Untuk mobil SWDKLLJ ditetapkan Rp 143.000 dan motor Rp 35.000.

Sebagai contoh,  kendaraan kedua Kawasaki Ninja 250SL.

Kawasaki Ninja Mono ini Nilai Jual Kendaraan Bermotor Rp. 32.800.000.

Sementara tarif pajaknya 2,5 persen karena kepemilikan kedua.

Untuk motor, bobotnya sebesar 1.

Jadi PKBnya adalah tarif pajak X bobot X Dasar Pengenaan PKB, sehingga di dapat angka 2,5 % x 1 x 32.800.000 = Rp 820.000.

Sementara SWDKLLJ motor besarnya Rp 35.000.

Maka, total yang harus dibayar sebesar Rp 855.000.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Untuk Liburan Tahun Baru, Harga Mobil Bekas Daihatsu Sigra Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa