"Tetapi izin tersebut hanya berlaku untuk sementara waktu saja," lanjutnya.
Meski diizinkan menaikkan penumpang di luar terminal, bus AKAP tetap wajib masuk ke Terminal Mengwi untuk menjalani pemeriksaan kendaraan dan pendataan penumpang.
Pemeriksaan kendaraan dan pendataan penumpang ini dilakukan agar pihak BPTD memiliki data kendaraan dan penumpangnya.
Walaupun sudah ada izin terkait menaikkan penumpang dari luar terminal, ada beberapa pihak yang mengalami kesulitan dalam pemantauan seperti halnya pihak Dishub dan kepolisian.
"Saat ini sudah diberi kesempatan untuk melakukan penyesuaian kondisi dalam melaksanakan pemantauan bus AKAP sebelum keberangkatan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Banyak Bus AKAP Menaikkan Penumpang di Luar Terminal Mengwi, Ini Kata BPTD
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribun-Bali.com |
KOMENTAR