Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Terbang Akhirnya Kantongi Izin Operasi di Jalan Raya, Tapi Ada Catatannya

Ahyan Putra - Jumat, 7 Agustus 2020 | 10:59 WIB
Mobil terbang kantongi izin operasi di jalan raya, tapi ada catatannya
Autoevolution.com
Mobil terbang kantongi izin operasi di jalan raya, tapi ada catatannya


GridOto.com - Chris Sununu, Gubernur New Hampshire, Amerika Serikat (AS) akhirnya menandatangani peraturan yang terkait dengan mobil terbang.

Lantaran mobil terbang diklaim menjadi solusi untuk menghindari kemacetan di jalan raya.

Aturan tersebut tertuang dalam NH HB1517 atau juga dikenal dengan nama Jetsons Bill menjadi penanda bahwa mobil terbang telah mengantongi izin beroperasi di jalan raya di New Hampshire, AS.

Seperti diketahui, konsep mobil terbang telah lama dibahas produsen otomotif karena dianggap hemat waktu dan lebih cepat.

Baca Juga: Bukan di Film atau Game, Balapan Mobil Terbang Siap Menjadi Kenyataan!

Bahkan saat ini sudah banyak proyek yang mengembangkannya.

Mulai dari Aerocar di akhir tahun 1940-an hingga yang lebih modern, seperti Samson Switchblade, PAL-V, Terrafugia TF-X, dan lainnya.

Dengan undang-undang baru, mobil terbang tersebut dapat didaftarkan sebagai mobil dan digunakan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Meski demikian, ada beberapa catatan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Tetra Aviation Corp Akan Pasarkan Mobil Terbang Tahun 2030, Harganya Mulai Rp 3,9 Miliar

PH-PAV, salah satu mobil terbang
Autoevolution.com
PH-PAV, salah satu mobil terbang

Melansir dari Autoevolution.com, mobil terbang bisa digunakan di jalan raya dengan catatan harus dalam konfigurasi mobil.

Lebih lanjut, Chris menyatakan bahwa peraturan tersebut melarang mobil terbang lepas landas di jalan raya atau dari jalan umum.

Pengemudi hanya boleh melakukannya ke dan dari bandara.

Peraturan yang sama juga menetapkan soal inspeksi dan kecelakaan.

Baca Juga: Video Detik-detik Mobil Terbang, Pembalap Red Bull Junior Kecelakaan di Indy 500

Namun pemilik mobil terbang dinilai bisa saja tidak mengikuti aturan inspeksi Federal Aviation Administration (FAA) atau regulasi penerbangan.

Hal itu dikarenakan mereka menganggap mobil terbang seperti mobil biasa. 

Editor : Hendra
Sumber : Autoevolution.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa