Perlu diketahui, selain harus lulus tes psikologi pemohon SIM harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan jasmani serta rohani dan lulus uji tulis maupun praktik.
Hal tersebut sudah tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 81 serta Perkap No 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 34 dan 37.
Persyaratan umur untuk pembuatan SIM A, C dan D pemohon harus sudah berusia 17 tahun.
Kemudian untuk pembuatan SIM A umum dan B1 pemohon harus sudah berusia 20 tahun.
Lalu untuk pembuatan SIM B2 pemohon harus berusia 21 tahun, SIM B1 Umum untuk usia 22 tahun, serta SIM B2 diwajibkan berumur 23 tahun.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Ntmcpolri.info,UU no 22 tahun 2009 |
KOMENTAR