Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perpanjangan dan Buat SIM Baru di Polres Balangan Harus Lulus Tes Psikologi, Begini Penjelasannya

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 7 Agustus 2020 | 10:30 WIB
Ilustrasi ujian praktik SIM.
Ntmcpolri.info
Ilustrasi ujian praktik SIM.

Perlu diketahui, selain harus lulus tes psikologi pemohon SIM harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan jasmani serta rohani dan lulus uji tulis maupun praktik.

Hal tersebut sudah tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 81 serta Perkap No 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 34 dan 37.

Persyaratan umur untuk pembuatan SIM A, C dan D pemohon harus sudah berusia 17 tahun.

Kemudian untuk pembuatan SIM A umum dan B1 pemohon harus sudah berusia 20 tahun.

Lalu untuk pembuatan SIM B2 pemohon harus berusia 21 tahun, SIM B1 Umum untuk usia 22 tahun, serta SIM B2 diwajibkan berumur 23 tahun.

 

Editor : Hendra
Sumber : Ntmcpolri.info,UU no 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kejari Sita 7 Bus, 2 Avanza dan Satu Pajero Sport di Ponorogo, BOS SMK 2 PGRI Bermasalah

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa