GridOto.com - Satlantas Polres Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah memberlakukan tes psikologi sebagai syarat perpanjangan dan pembuatan SIM baru sejak Senin (03/08/2020).
Tes psikologi ini bersifat wajib bagi semua pemohon perpanjangan dan pembuatan SIM baru.
"Tidak hanya pemohon SIM baru saja yang harus mengikuti tes psikologi, tapi perpajangan juga harus lulus tes psikologi," ungkap Kasatlantas Polres Balangan, AKP Didik Yudi Prayitno, dikutip GridOto.com dari Ntmcpolri.info, Kamis (06/08/2020).
Menurut Didik, kondisi psikologi seseorang bisa saja berubah-ubah selama lima tahun masa berlaku SIM.
"SIM itu kan berlaku lima tahun. Selama masa berlaku itu, psikologi seseorang itu bisa berubah-ubah. Pemohon SIM arus sehat jasmani dan rohai. Kalau jasmani kan sudah harus lulus tes kesehatan dari dokter, sedangkan kalau rohani harus lulus ujian psikotes," jelasnya.
Didik menambahkan, syarat sehat jasmani dan rohani haruslah mutlak sebab sikap, etika, norma dan saling menghargai atnar pengguna jalan melekat erat pada pegendara.
"Ketika terjadi sesuatu hal, seperti kecelakaan di jalan raya, maka seseorang harus mempertanggungjawabkan hal itu. Sehingga bertanggung jawab merupakan bagian kesehatan rohani seseorang," imbuhnya.
Baca Juga: Tes Psikologi SIM Diklaim Turunkan Angka Kecelakaan dan Pelanggaran, Benarkah?
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Ntmcpolri.info,UU no 22 tahun 2009 |
KOMENTAR