“Harapan kami Minggu depan pemasangan sarana dan prasarana sehingga pertengahan September tilang elektronik ini bisa dilaunching,” jelasnya.
Nantinya ada beberapa titik yang menjadi prioritas utama pemberlakukan tilang elektronik ini.
Seperti di Simpang Jalan Raya Margonda-Juanda yang menjadi etalase Kota Depok dan di beberapa titik yang kerap ditemukan pengendara melawan arus.
Nantinya pelanggar yang kedapatan melanggar akan menerima surat tilang yang dikirimkan ke alamat sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang terdata oleh pihaknya.
Kasat Lantas Polres Metro Depok menegaskan, disiplin berlalu lintas tak perlu ada petugas tapi kesadaran dalam pribadi.
“Harapannya dengan adanya tilang elektornik ini mereka kan diawasi 24 jam. Siapapun pelanggar yang terpotret tentu akan dikirimi surat tilang ke kediaman masing-masing sesuai identitas kendaraannya,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Bulan Depan, Tilang Elektronik Bakal Diberlakukan di Depok"
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR