GridOto.com - Mazda RX-7 terbakar di Jalan Suryo, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (06/08/2020).
Akibat kebakaran tersebut, bodi RX-7 beserta beberapa bagian lainnya menjadi gosong.
Bahkan bodi yang semula putih kini tampak gosong akibat dilahap si jago merah yang keluar dari bagian mesin.
Dari foto unggahan Instagram Tmcpoldametro, tamapak jelas pelat nomor RX-7 yang terbakar adalah B 2754 RN.
Baca Juga: Mazda RX-7 Terbakar Hingga Bumper Meleleh di Kebayoran Baru, Ternyata Begini Kronologinya
Namun saat GridOto lihat pada web samsat-pkb2.jakarta.go.id, pelat nomor tersebut adalah milik Mazda RX-8 rakitan tahun 2004.
Selain itu, pada web tersebut juga terpampang jelas jika RX-8 berwarna putih metalik itu adalah milik PT Sarana Boga Pratama.
Lantas bagaimana hukumnya jika kita berkendara tanpa membawa surat atau pelat nomor kendaraan yang sesuai?
Hal tersebut seperti yang tertuang pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 280.
Baca Juga: Tampil Racing, Mazda RX-7 Main Part Serat Karbon dan Pasang Pelek Work VS-XX
Pada Pasal 288 ayat (1) disebutkan jika setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Lalu pada Pasal 280 disebutkan jika setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Bahkan jika kendaraan itu tidak dilengkapi dengan surat-surat seperti STNK dan BPKB bisa disebut dengan kendaraan bodong sob.
"Bagi pembeli kendaraan yang tidak mempunyai surat-surat seperti STNK dan BPKB adalah salah satu bentuk penadah," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan jika hal tersebut dilakukan guna menekan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Baca Juga: Mazda RX-7 Tampil Racing Berkelir Hitam dan Pakai Wide Body Kit Feed
Bagi masyarakat yang membeli kendaraan hasil curian dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Hukuman penjara 4 tahun bagi pembeli atau pengguna kendaraan tanpa memiliki surat," tuturnya.
Namun untuk kasus RX-7 ini kita belum tahu lebih lanjut, apakah pemilik memang meiliki RX-8 dan pelat nomornya dipasang di RX-7 ini.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | hukumonline.com,Instagram.com/tmcpoldametro,Samsat-pkb2.jakarta.go.id |
KOMENTAR