Pada Pasal 288 ayat (1) disebutkan jika setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Lalu pada Pasal 280 disebutkan jika setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Bahkan jika kendaraan itu tidak dilengkapi dengan surat-surat seperti STNK dan BPKB bisa disebut dengan kendaraan bodong sob.
"Bagi pembeli kendaraan yang tidak mempunyai surat-surat seperti STNK dan BPKB adalah salah satu bentuk penadah," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan jika hal tersebut dilakukan guna menekan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Baca Juga: Mazda RX-7 Tampil Racing Berkelir Hitam dan Pakai Wide Body Kit Feed
Bagi masyarakat yang membeli kendaraan hasil curian dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Hukuman penjara 4 tahun bagi pembeli atau pengguna kendaraan tanpa memiliki surat," tuturnya.
Namun untuk kasus RX-7 ini kita belum tahu lebih lanjut, apakah pemilik memang meiliki RX-8 dan pelat nomornya dipasang di RX-7 ini.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | hukumonline.com,Instagram.com/tmcpoldametro,Samsat-pkb2.jakarta.go.id |
KOMENTAR