GridOto.com - Mazda RX-7 terbakar di Jalan Suryo, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (06/08/2020).
Akibat kebakaran tersebut, bodi RX-7 beserta beberapa bagian lainnya menjadi gosong.
Bahkan bodi yang semula putih kini tampak gosong akibat dilahap si jago merah yang keluar dari bagian mesin.
Dari foto unggahan Instagram Tmcpoldametro, tamapak jelas pelat nomor RX-7 yang terbakar adalah B 2754 RN.
Baca Juga: Mazda RX-7 Terbakar Hingga Bumper Meleleh di Kebayoran Baru, Ternyata Begini Kronologinya
Namun saat GridOto lihat pada web samsat-pkb2.jakarta.go.id, pelat nomor tersebut adalah milik Mazda RX-8 rakitan tahun 2004.
Selain itu, pada web tersebut juga terpampang jelas jika RX-8 berwarna putih metalik itu adalah milik PT Sarana Boga Pratama.
Lantas bagaimana hukumnya jika kita berkendara tanpa membawa surat atau pelat nomor kendaraan yang sesuai?
Hal tersebut seperti yang tertuang pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 280.
Baca Juga: Tampil Racing, Mazda RX-7 Main Part Serat Karbon dan Pasang Pelek Work VS-XX
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | hukumonline.com,Instagram.com/tmcpoldametro,Samsat-pkb2.jakarta.go.id |
KOMENTAR