Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Benarkah Tanpa Didampingi Polisi, Petugas Dishub Periksa Ranmor Langgar Hukum? Begini Kata Pemerhati Transportasi

M. Adam Samudra - Senin, 3 Agustus 2020 | 11:27 WIB
Pihak Dinas Perhubungan Provinsi Banten merazia kendaraan truk overtonase yang melintas di ruas jalan Cikande-Rangkasbitung. Razia dilakukan berkoordinasi dengan Polres Lebak, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Banten, Jumat (28/02/2020)
Istimewa
Pihak Dinas Perhubungan Provinsi Banten merazia kendaraan truk overtonase yang melintas di ruas jalan Cikande-Rangkasbitung. Razia dilakukan berkoordinasi dengan Polres Lebak, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Banten, Jumat (28/02/2020)

GridOto.com - Sebagai pengguna jalan, apalagi di Ibu Kota Jakarta. Belakangan Anda tentu sering menemukan ada petugas yang lagi melakukan razia.

Mereka adalah Polantas (Polisi Lalu Lintas) dengan petugas Dishub (Dinas Perhubungan).

Sekilas jika dilihat, tugas mereka sama. Pasalnya mereka suka berdiri di perempatan lampu merah, ngatur arus biar gak macet.

Tapi sebenarnya, Polantas dan Dishub itu memiliki koordinasi yang berbeda loh sob.

Baca Juga: Awas Macet, Jasa Marga Lanjutkan Perbaikan Tol Jagorawi Mulai Siang Ini, Ini Dia Titiknya

Bahkan menurut Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan setiap petugas yang melakukan razia haruslah didampingi Polri.

Bahkan menurut Budiyanto, pengendara bisa menanyakan kepada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) bila diberhentikan dan dimintai menunjukan surat-surat kendaraan.

"Iya memang benar apabila ada pemeriksaan ranmor di jalan yang dilakukan oleh PPNS/Perhubungan kemudian tidak didampingi petugas Kepolisian merupakan pelanggaran hukum," ujar Budiyanto kepada GridOto.com, Senin (3/8/2020).

Hal ini, lanjut dia, sebagai pencerahan kepada masyarakat secara umum, dan mengingatkan kepada pemangku kepentingan yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor di Jalan.

Baca Juga: Inspirasi Modif Suzuki Ertiga Lama Jadi Makin Sporty Adopsi Gaya Swift Sport

"Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi, dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan dan laik jalan serta pemeriksaan kelengkapan administrasi," kata Budiyanto.

Dia melanjutkan, sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dari mulai Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya, pemeriksaan dapat dilakukan oleh Petugas Kepolisian dan PPNS yang memiliki kualifikasi/kemampuan bidang kendaraan bermotor. 

"Untuk diketahui, setiap petugas baik Polri dan PPNS memiliki ruang lingkup pemeriksaan yang telah digariskan dalam Undang-Undang," katanya.

 

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Musim Hujan, Karena Hal Ini Komstir Motor Kalian Rawan Jebol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa