GridOto.com - Sebagai pengguna jalan, apalagi di Ibu Kota Jakarta. Belakangan Anda tentu sering menemukan ada petugas yang lagi melakukan razia.
Mereka adalah Polantas (Polisi Lalu Lintas) dengan petugas Dishub (Dinas Perhubungan).
Sekilas jika dilihat, tugas mereka sama. Pasalnya mereka suka berdiri di perempatan lampu merah, ngatur arus biar gak macet.
Tapi sebenarnya, Polantas dan Dishub itu memiliki koordinasi yang berbeda loh sob.
Baca Juga: Awas Macet, Jasa Marga Lanjutkan Perbaikan Tol Jagorawi Mulai Siang Ini, Ini Dia Titiknya
Bahkan menurut Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan setiap petugas yang melakukan razia haruslah didampingi Polri.
Bahkan menurut Budiyanto, pengendara bisa menanyakan kepada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) bila diberhentikan dan dimintai menunjukan surat-surat kendaraan.
"Iya memang benar apabila ada pemeriksaan ranmor di jalan yang dilakukan oleh PPNS/Perhubungan kemudian tidak didampingi petugas Kepolisian merupakan pelanggaran hukum," ujar Budiyanto kepada GridOto.com, Senin (3/8/2020).
Hal ini, lanjut dia, sebagai pencerahan kepada masyarakat secara umum, dan mengingatkan kepada pemangku kepentingan yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor di Jalan.
Baca Juga: Inspirasi Modif Suzuki Ertiga Lama Jadi Makin Sporty Adopsi Gaya Swift Sport
"Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi, dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan dan laik jalan serta pemeriksaan kelengkapan administrasi," kata Budiyanto.
Dia melanjutkan, sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dari mulai Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya, pemeriksaan dapat dilakukan oleh Petugas Kepolisian dan PPNS yang memiliki kualifikasi/kemampuan bidang kendaraan bermotor.
"Untuk diketahui, setiap petugas baik Polri dan PPNS memiliki ruang lingkup pemeriksaan yang telah digariskan dalam Undang-Undang," katanya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR