Baca Juga: Inspirasi Modif Suzuki Ertiga Lama Jadi Makin Sporty Adopsi Gaya Swift Sport
"Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi, dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan dan laik jalan serta pemeriksaan kelengkapan administrasi," kata Budiyanto.
Dia melanjutkan, sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dari mulai Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya, pemeriksaan dapat dilakukan oleh Petugas Kepolisian dan PPNS yang memiliki kualifikasi/kemampuan bidang kendaraan bermotor.
"Untuk diketahui, setiap petugas baik Polri dan PPNS memiliki ruang lingkup pemeriksaan yang telah digariskan dalam Undang-Undang," katanya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR