Selain itu ada juga kriteria dan persyaratan perjalanan calon penumpang yang harus dipenuhi sebelum melakukan perjalanan.
Kemenhub menggunakan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 sebagai patokan.
“Kami berupaya membangun kepercayaan publik agar merasa percaya diri menggunakan transportasi publik," ujar Menhub.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pada saat menggunakan transportasi publik.
Seperti memakai masker dan pelindung wajah (faceshield), menjaga jarak, sering mencuci tangan/membawa hand sanitizer, hingga melakukan rapid test/PCR dengan hasil non-reaktif/negatif.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Dephub.go.id |
KOMENTAR