Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kadang Bikin Curiga, Polisi yang Gelar Razia di Jalan Alternatif hingga Perkampungan Sah Enggak Ya?

Harun Rasyid - Rabu, 22 Juli 2020 | 19:34 WIB
Ilustrasi razia atau penertiban di jalan kampung
Sosok.grid.id
Ilustrasi razia atau penertiban di jalan kampung

GridOto.com - Setelah adanya kelonggaran selama pemberlakuan PSBB, Polisi kembali menggelar penertiban atau razia untuk pengendara motor dan mobil yang melanggar aturan lalu lintas.

Pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, tidak membawa Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah beberapa contoh pelanggaran yang sering terjadi.

Secara umum razia kendaraan memang  digelar di jalan raya atau jalan protokol yang banyak dilewati pengendara motor dan mobil.

Tapi bagaimana hukumnya jika Polisi menggelar razia di jalan alternatif dan jalan kampung?

 Baca Juga: Kunci Kontak Kendaraan Diambil Saat Razia, Dibenarkan Enggak Ya? Begini Penjelasannya

Untuk mengetahui hal ini, pengendara perlu melihat prosedur resmi soal razia kendaraan, yang setidaknya terdapat plang atau tanda peringatan.

Dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), tanda peringatan harus ditempatkan pada jarak minimal 50 (lima puluh) meter sebelum tempat razia, kecuali operasi tangkap tangan. 

Selanjutnya, pada Pasal 22 ayat (4) PP 80/2012 juga menyebutkan, plang peringatan harus ditaruh pada posisi yang mudah terlihat oleh pengendara yang melewati jalan tersebut sehingga saat melihat tempat razia tidak mengagetkan.

Jadi bila ditemukan razia kendaraan dari kepolisian yang tidak terdapat plang peringatan, tentu razia tersebut bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: Biar Paham! Kenali Operasi Patuh Jaya, Ini Prosedur dan Ciri Razia Resmi Sob

Sementara untuk razia di luar jalan alternatif, seperti jalan dekat pemukiman atau komplek tertuang dalam UU LLAJ Pasal 1 angka 12 yang berbunyi:

"Jalan dalam undang-undang yang dimaksud adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel".

Tim Satlantas Polres Bangka merazia para pembalap liar di Jalan Raya Lintas Timur Desa Rebo Sungailiat Bangka, Minggu (14/06/2020).
Dok. Polres Bangka
Tim Satlantas Polres Bangka merazia para pembalap liar di Jalan Raya Lintas Timur Desa Rebo Sungailiat Bangka, Minggu (14/06/2020).


Jadi Polisi dapat dikatakan sah menggelar razia kendaraan dan surat-suratnya di jalur alternatif, maupun jalanan lingkungan perkampungan asal sesuai dengan prosedur resmi menggelar razia di wilayah tersebut.

Baca Juga: Dua Moge di Atas Towing Diamankan Dalam Gelaran Razia Cipta Kondisi, Nasibnya Gimana?

Selain itu, razia di jalur alternatif juga diyakini untuk menertibkan pengendara yang biasanya kurang disiplin dan banyak melakukan pelanggaran lalu lintas.

 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : UU no 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa