Jadi bila ditemukan razia kendaraan dari kepolisian yang tidak terdapat plang peringatan, tentu razia tersebut bertentangan dengan hukum.
Baca Juga: Biar Paham! Kenali Operasi Patuh Jaya, Ini Prosedur dan Ciri Razia Resmi Sob
Sementara untuk razia di luar jalan alternatif, seperti jalan dekat pemukiman atau komplek tertuang dalam UU LLAJ Pasal 1 angka 12 yang berbunyi:
"Jalan dalam undang-undang yang dimaksud adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel".
Jadi Polisi dapat dikatakan sah menggelar razia kendaraan dan surat-suratnya di jalur alternatif, maupun jalanan lingkungan perkampungan asal sesuai dengan prosedur resmi menggelar razia di wilayah tersebut.
Baca Juga: Dua Moge di Atas Towing Diamankan Dalam Gelaran Razia Cipta Kondisi, Nasibnya Gimana?
Selain itu, razia di jalur alternatif juga diyakini untuk menertibkan pengendara yang biasanya kurang disiplin dan banyak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | UU no 22 tahun 2009 |
KOMENTAR