GridOto.com - Setelah adanya kelonggaran selama pemberlakuan PSBB, Polisi kembali menggelar penertiban atau razia untuk pengendara motor dan mobil yang melanggar aturan lalu lintas.
Pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, tidak membawa Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah beberapa contoh pelanggaran yang sering terjadi.
Secara umum razia kendaraan memang digelar di jalan raya atau jalan protokol yang banyak dilewati pengendara motor dan mobil.
Tapi bagaimana hukumnya jika Polisi menggelar razia di jalan alternatif dan jalan kampung?
Baca Juga: Kunci Kontak Kendaraan Diambil Saat Razia, Dibenarkan Enggak Ya? Begini Penjelasannya
Untuk mengetahui hal ini, pengendara perlu melihat prosedur resmi soal razia kendaraan, yang setidaknya terdapat plang atau tanda peringatan.
Dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), tanda peringatan harus ditempatkan pada jarak minimal 50 (lima puluh) meter sebelum tempat razia, kecuali operasi tangkap tangan.
Selanjutnya, pada Pasal 22 ayat (4) PP 80/2012 juga menyebutkan, plang peringatan harus ditaruh pada posisi yang mudah terlihat oleh pengendara yang melewati jalan tersebut sehingga saat melihat tempat razia tidak mengagetkan.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | UU no 22 tahun 2009 |
KOMENTAR