Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Operasi Patuh Lancang Kuning 2020 Digelar, Kapolres Rohul: Ini Berbeda..

Dia Saputra - Rabu, 22 Juli 2020 | 13:25 WIB
Ilustrasi Operasi Patuh 2020
Dia Saputra/GridOto.com
Ilustrasi Operasi Patuh 2020

GridOto.com - Polres Rokan Hulu (Rohul) akan menyelenggarakan Operasi Patuh Lancang Kuning 2020 mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 mendatang.

Dengan digelar selama 14 hari, pihak Polres Rohul berharap masyarakat bisa lebih tertib dalam berlalu lintas agar selamat, aman, dan nyaman di jalan.

Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting melalui Kasat Lantas Polres Rohul AKP Andriyanto, SKG, SIK menjelaskan jika pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam operasi kali ini.

Melansir Ntmcpolri.info, hal tersebut dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Rohul, Provinsi Riau.

Baca Juga: Polres Badung Bakal Gelar Operasi Patuh Lempuyang Mulai 23 Juli 2020, Sasar Empat Pelanggaran Ini

"Operasi Patuh Lancang Kuning 2020 ini berbeda dengan kegiatan Operasi Simpatik. Jika Operasi Simpatik lebih memberi teguran," ujarnya, Selasa (21/07/2020).

Sedangkan Operasi Patuh Lancang Kuning dinilai lebih tegas dengan melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas.

Pihaknya pun sudah menentukan pelanggaran apa saja yang akan ditindak tegas dalam gelaran operasi ini.

Pelanggaran yang akan ditindak adalah pengendara di bawah umur, melawan arus, tidak menggunakan safety belt, tidak menggunakan helm SNI, mabuk (sedang dalam pengaruh obat-obatan atau minuman keras), dan bermain HP saat berkendara.

Baca Juga: Operasi Patuh Candi 2020 Digelar 14 Hari di Solo, Catat Jadwal dan Poin Penting yang Harus Diperhatikan

Tidak hanya itu saja sob, namun pengendara yang melebihi batas kecepatan serta menerobos lampu lalu lintas juga akan ditindak.

Selain pelanggaran-pelanggaran tersebut, pengendara yang tidak membawa surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM serta kendaraan yang tidak sesuai standar juga ditindak.

Pengendara yang balap liar ditilang polisi
Korlantas
Pengendara yang balap liar ditilang polisi

Ia pun memberi contoh kendaraan yang tidak sesuai standar adalah yang mengganti lampu depan, stoplamp, spion, knalpot dan beberapa spare part lainnya.

"Kami juga selalu mengimbau masyarakat yang bepergian keluar rumah agar selalu memakai masker,” terangnya.

Artinya tidak hanya petugas saja yang wajib menerapkan protokol kesehatan, tetapi masyarakat juga wajib menerapkan hal serupa.

Editor : Fendi
Sumber : Ntmcpolri.info

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Harga dan Spesifikasi Maxus Mifa 7 dan 9 yang Baru Rilis di Indonesia

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa