Tidak hanya itu saja sob, namun pengendara yang melebihi batas kecepatan serta menerobos lampu lalu lintas juga akan ditindak.
Selain pelanggaran-pelanggaran tersebut, pengendara yang tidak membawa surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM serta kendaraan yang tidak sesuai standar juga ditindak.
Ia pun memberi contoh kendaraan yang tidak sesuai standar adalah yang mengganti lampu depan, stoplamp, spion, knalpot dan beberapa spare part lainnya.
"Kami juga selalu mengimbau masyarakat yang bepergian keluar rumah agar selalu memakai masker,” terangnya.
Artinya tidak hanya petugas saja yang wajib menerapkan protokol kesehatan, tetapi masyarakat juga wajib menerapkan hal serupa.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR