Ia mengaku, dengan masuknya barang BM ini konsumen pihak yang paling dirugikan.
“Mereka gak bisa melakukan komplain, garansi tidak dijamin,” bilang Justisiari.
Di sisi lain, produsen dan distributor resminya juga tidak bisa berlepas tangan.
Hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha tentunya tidak akan terlepas dengan kewajiban dan hak konsumen yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hak dasar konsumen yang diatur dalam undang-undang tersebut salah satunya hak mendapat informasi (the right to be informed).
Jadi, distributor sebagai perwakilan resmi juga tidak bisa berpangku tangan mengatakan bahwa barang di luar jalur resmi ilegal.
Karena pada dasarnya barang black market merupakan barang yang diproduksi produsen resmi namun diimpor oleh pihak tertentu.
Produsen dan distributor, menurut Justiiari harus mengedukasi konsumennya.
"Posisinya jelas MIAP selalu mendukung dan mendorong praktek usaha yang jujur dan melindungi konsumennya," sambungnya.
Menurut Hendrik dari Probike, penjual Cardo Intercom, produknya sedang mengalami permintaan meningkat signifikan.
“Kami menjaga kepercayaan konsumen dengan edukasi lewat media. Dan menjalin hubungan baik dengan komunitas,”.
Jangan sampai produk atau brand ditinggalkan karena konsumennya bingung.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR