b.atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3)Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
b.waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
c.tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
d.penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
e.daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR