Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mulai dari Kawasaki Ninja sampai Jeep Wrangler Mantan Kepala BPN Bali Diamankan, Hasil Suap?

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 18 Juli 2020 | 13:20 WIB
Kendaraan bermotor mantan Kepala BPN Bali diamankan Kejati
Tribun Bali/Putu Candra
Kendaraan bermotor mantan Kepala BPN Bali diamankan Kejati

Selain itu penyidik juga mengamankan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Tri Nugraha sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan gratifikasi pesertifikatan pada November 2019 lalu.

Kasi Penkum Kejati Bali, Luga A. Harlianto seizin Kasi Aspidsus Kejati Bali Nyoman Sucitrawan mengatakan, pengamanan aset milik Tri Nugraha dilakukan pada Kamis (16/7).

Kegiatan pengamanan aset itu berlangsung lancar, disaksikan oleh Lurah Padangsambian dan Kepala Lingkungan Buana Indah.

Baca Juga: Toyota Land Cruiser Prado Terguling di Tol, Saksi Kasus Suap Pejabat Dirjen Pajak Meninggal

"Barang-barang milik TN ini statusnya masih diamankan, belum disita. Kalau disita harus ada penetapan dari pengadilan," jelasnya dikutip dari Tribun-bali.com, Jumat (17/7).

Dijelaskan Luga, harta benda yang diamankan bisa menjadi barang bukti TPPU.

Pihaknya mendapat informasi adanya barang-barang milik Tri Nugraha dari seseorang yang mengaku mantan istrinya.

"Jadi, barang-barang itu ada pada penguasaan orang yang mengaku mantan istrinya. Disampaikan bahwa ini barang milik TN," imbuh Luga.

Baca Juga: Jangan Coba Suap, Polisi Lalu Lintas Jakarta Dilengkapi Body Camera

Editor : Fendi
Sumber : Tribun-Bali.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Fazzio Youth Festival Sambangi Jakarta, Ini Loh SMA yang Borong Juara

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa