GridOto.com - Walau semua motor atau mobil modern sudah dilengkapi lampu sein, tapi masih ada saja pengendara yang belok atau putar balik sembarangan tanpa menyalakan lampu isyarat tersebut.
Kalau melihat pengendara yang tiba-tiba berbelok seperti itu, pasti bikin kesal dan membahayakan pengendara lain.
Tapi masalah kelistrikan bisa terjadi kapan saja yang mengakibatkan lampu sein bermasalah atau bahkan mati.
Nah, kalau lampu sein di kendaraannya ini tidak berfungsi, apa boleh melambaikan tangan untuk tanda berbelok?
Baca Juga: Street Manners: Minimalisir Blind Spot, Kendaraan Wajib Pakai Dua Spion!
Sekadar informasi, kelalaian pengendara yang belok tanpa lampu sein tertuang pada UU LLAJ No. 22 tahun 2009 di Pasal 283 yang berisi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Jadi sudah jelas pengendara yang belok tanpa sein memang salah dan melanggar hukum.
Sementara, buat penggunaan isyarat tangan sebagai tanda kendaraan yang akan berbelok, pindah lajur atau putar balik secara hukum memang dibolehkan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 294 UU LLAJ yaitu "Kendaraan bermotor yang berbelok, balik arah tanpa isyarat lampu sein atau isyarat tangan yang juga dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) bisa dipidana selama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu".
Baca Juga: Bukan Pakai Lampu Sein, Ternyata Mobil Zaman Dulu Kalau Belok Pakai Tanda Ini
Jadi dalam pasal di atas selain lampu sein, isyarat tangan juga dianggap hukum sebagai tanda untuk berbelok.
Tapi kalau lampu sein berfungsi sebaiknya jangan menggunakan tangan ya sob, supaya lebih aman dan tidak mengganggu konsentrasi berkendara.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | UU no 22 tahun 2009 |
KOMENTAR