Sementara, buat penggunaan isyarat tangan sebagai tanda kendaraan yang akan berbelok, pindah lajur atau putar balik secara hukum memang dibolehkan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 294 UU LLAJ yaitu "Kendaraan bermotor yang berbelok, balik arah tanpa isyarat lampu sein atau isyarat tangan yang juga dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) bisa dipidana selama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu".
Baca Juga: Bukan Pakai Lampu Sein, Ternyata Mobil Zaman Dulu Kalau Belok Pakai Tanda Ini
Jadi dalam pasal di atas selain lampu sein, isyarat tangan juga dianggap hukum sebagai tanda untuk berbelok.
Tapi kalau lampu sein berfungsi sebaiknya jangan menggunakan tangan ya sob, supaya lebih aman dan tidak mengganggu konsentrasi berkendara.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | UU no 22 tahun 2009 |
KOMENTAR