Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Belok Tanpa Sein Melanggar Hukum, Kalau Pakai Isyarat Tangan Boleh Enggak?

Harun Rasyid - Jumat, 17 Juli 2020 | 15:24 WIB
Ilustrasi lampu sein
Driverspark.com
Ilustrasi lampu sein

Sementara, buat penggunaan isyarat tangan sebagai tanda kendaraan yang akan berbelok, pindah lajur atau putar balik secara hukum memang dibolehkan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 294 UU LLAJ yaitu "Kendaraan bermotor yang berbelok, balik arah tanpa isyarat lampu sein atau isyarat tangan yang juga dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) bisa dipidana selama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu".

Baca Juga: Bukan Pakai Lampu Sein, Ternyata Mobil Zaman Dulu Kalau Belok Pakai Tanda Ini

Jadi dalam pasal di atas selain lampu sein, isyarat tangan juga dianggap hukum sebagai tanda untuk berbelok.

Ilustrasi pemotor berbelok dengan isyarat tangan
Motorplus-online.com
Ilustrasi pemotor berbelok dengan isyarat tangan

Tapi kalau lampu sein berfungsi sebaiknya jangan menggunakan tangan ya sob, supaya lebih aman dan tidak mengganggu konsentrasi berkendara.

 

Editor : Fendi
Sumber : UU no 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa