GridOto.com - Walau semua motor atau mobil modern sudah dilengkapi lampu sein, tapi masih ada saja pengendara yang belok atau putar balik sembarangan tanpa menyalakan lampu isyarat tersebut.
Kalau melihat pengendara yang tiba-tiba berbelok seperti itu, pasti bikin kesal dan membahayakan pengendara lain.
Tapi masalah kelistrikan bisa terjadi kapan saja yang mengakibatkan lampu sein bermasalah atau bahkan mati.
Nah, kalau lampu sein di kendaraannya ini tidak berfungsi, apa boleh melambaikan tangan untuk tanda berbelok?
Baca Juga: Street Manners: Minimalisir Blind Spot, Kendaraan Wajib Pakai Dua Spion!
Sekadar informasi, kelalaian pengendara yang belok tanpa lampu sein tertuang pada UU LLAJ No. 22 tahun 2009 di Pasal 283 yang berisi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Jadi sudah jelas pengendara yang belok tanpa sein memang salah dan melanggar hukum.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | UU no 22 tahun 2009 |
KOMENTAR