Baca Juga: Premium Tidak Diedarkan Lagi di Magetan, Masyarakat Mengeluh Tak Mudah Cari BBM Murah
Rustam mengungkapkan, program ini merupakan salah satu bentuk dukungan Pertamina terhadap kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang mendorong transaksi jual beli secara non-tunai sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Kota Surabaya.
Selain itu, perusahaan pelat merah tersebut juga ikut mendukung program Bank Indonesia dengan menggalakkan program Gerakan Nasional Non Tunai (GNTT).
“Karena pembayaran secara non-tunai atau biasa disebut cashless terbukti sebagai metode transaksi keuangan yang praktis, aman, dan efisien,” tutup Rustam.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR