"Kendaraan roda dua nanti berhenti tepat di kotak yang sudah tersedia di lampu merah. Kemudian, kendaraan roda empat pada saat di lampu merah harus berada di belakang motor," imbuhnya.
Kasat Lantas Polres OKU ini menuturkan, pihaknya juga akan membuat garis panjang di belakang ruang henti motor yang dikhususkan untuk kendaraan roda empat.
Tujuan pembuatan garis panjang tersebut agar kendaraan roda empat tidak masuk ke ruang henti motor di persimpangan lampu merah.
Diharapkan dengan adanya marka garis tersebut dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di jalan raya.
"Rencananya jarak antarkendaraan tersebut akan terus diberlakukan selama masa pandemi Covid-19. Bukan hanya di sini (Simpang Empat Desa Air Paoh), kami juga akan membuat beberapa marka garis di lampu merah dalam Kota Baturaja," pungkas Betty.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Humas Polri |
KOMENTAR