Alasan dalam pengeluaran kebijakan ini adalah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 karena antrean masyarakat yang banyak di SPBU.
Namun Atma mengatakan jika pemberhentian peredaran Premium karena Covid-19, maka masyarakat yang membeli bisa diatur dan harus mematuhi protokol kesehatan.
"Warga bisa antre dengan mematuhi protokol kesehatan, tetapi peredaran Premium jangan dilarang. Karena itu kami mengirimkan surat agar bupati mencabut kebijakan itu," terangnya.
Baca Juga: Mantap! Untuk Perluas Layanan, Pertamina Sudah Dirikan 30 SPBU Mini atau Pertashop di Jawa Barat
Bupati Magetan, Suprawoto membenarkan surat permintaan pencabutan kebijakan penghentian pasokan Premium dari LSM Kresna.
"Alasan kami atas kebijakan itu karena Covid-19. Setiap saat antrean pembeli mengular sehingga menimbulkan kerumunan," kata Bupati Suprawoto, Rabu (15/07/2020).
Ia menjelaskan jika LSM meminta pencabutan penghentian pasokan Premium dengan alasan masalah ekonomi warga.
"Jika karena ekonomi, kami akan minta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kita harus seimbangkan antara perhatian kesehatan dan ekonomi agar berjalan seiring," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bupati Suprawoto Minta Stop Pasokan Premium ke Seluruh SPBU di Magetan, LSM: Tak Berpihak ke Rakyat
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR