Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Sebutan Katagori L1 Sampai M3 di Kendaraan Listrik, Sudah Tahu Belum? Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Rabu, 15 Juli 2020 | 09:00 WIB
Ilustrasi kendaraan listrik
Tribunnews.com
Ilustrasi kendaraan listrik

GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), resmi merilis aturan terkait uji tipe kendaraan bermotor listrik.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 44/2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan bermotor dengan tenaga Penggerak Motor Lisrtik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyebutkan melalui peraturannya tersebut nantinya setiap kendaraan listrik harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Selain pengujian tipe, peraturan ini juga menyebutkan kendaraan bermotor listrik harus melakukan penambahan uji tipe fisik.

Baca Juga: Cokelat Berjalan Si Mercedes-Benz G500 Cabriolet Kreasi Mansory

"Iya sudah ada Peraturan Menteri No 44 tahun 2020 tentang pengujian tipe fisik kendaraan bermotor dengan motor penggerak menggunakan motor listrik," kata Budi kepada kepada GridOto.com, Rabu (15/7/2020).

Budi menyebut, nantinya kendaraan listrik memiliki kecepatan minimum yang lebih rendah dibanding kendaraan dengan mesin pembakar atau konvensional.

Bagi sepeda motor listrik, akan ditetapkan batas kekecepatan minimum.

Sekadar informasi, dalam PM tersebut tertulis bahwa kendaraan bermotor kategori sepeda motor yang terbagi atas L1, L2, L3, L4, L5 untuk sepeda motor, M1 untuk Mobil Penumpang, M2 dan M3.

Baca Juga: Punya Uang Rp 75 Jutaan, Sobat Dapat Daihatsu Terios Bekas 2007

“Dalam Permenhub secara detail dijelaskan apa itu L1, L2 hingga O4. Jadi punya kecepatan minimum masing-masing karena mengusung kapasitas silinder mesin yang berbeda," ucapnya.

Nah bagi yang belum tahu, yuk simak beberapa katagori dalam kendaraan listrik antara lain

Kategori L1 merupakan kendaraan roda dua dengan kapasitas silinder mesin tidak lebih dari 50 sentimeter kubik. Kecepatan untuk motor ini harus lebih dari 50 kilometer per jam.

Kategori L2, merupakan kendaraan bermotor beroda tiga dengan susunan roda simetris atau tidak simetris dengan kapasitas silinder mesin tak lebih dari 50 sentimeter kubik. Kecepatan minimum yang harus ditaati adalah 50 kilometer per jam.

Sedangkan kategori L3 adalah motor dengan roda dua termasuk roda kembar (twinned wheels) yang memiliki kapasitas silinder lebih dari 50 sentimeter kubik dengan kecepatan lebih dari 50 kilometer per jam.

Kendaraan bermotor roda tiga dengan susunan roda tidak simetris dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 50 sentimeter kubik masuk dalam kategori L4. Desain kecepatannya lebih dari 50 kilometer per jam.

Untuk kategori L5, ialah kendaraan bermotor beroda tiga dengan susunan roda simetris dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 50 kubik dan desain kecepatan lebih dari 50 kilometer per jam.

Sementara katagori M1 adalah untuk mobil penumpang yang mampu menampung sekitar 8 orang atau beratnya tidak lebih dari 3500 Kg.

Lain halnya untuk katagori M2 yakni kendaraan yang digunakan oleh angkut orang lebih dari 8 penumpang sampai dengan 5000 Kg.

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kia EV5 Sudah Ada Versi Setir Kanan, Segera Dijual di Indonesia?

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa