Nah bagi yang belum tahu, yuk simak beberapa katagori dalam kendaraan listrik antara lain
Kategori L1 merupakan kendaraan roda dua dengan kapasitas silinder mesin tidak lebih dari 50 sentimeter kubik. Kecepatan untuk motor ini harus lebih dari 50 kilometer per jam.
Kategori L2, merupakan kendaraan bermotor beroda tiga dengan susunan roda simetris atau tidak simetris dengan kapasitas silinder mesin tak lebih dari 50 sentimeter kubik. Kecepatan minimum yang harus ditaati adalah 50 kilometer per jam.
Sedangkan kategori L3 adalah motor dengan roda dua termasuk roda kembar (twinned wheels) yang memiliki kapasitas silinder lebih dari 50 sentimeter kubik dengan kecepatan lebih dari 50 kilometer per jam.
Kendaraan bermotor roda tiga dengan susunan roda tidak simetris dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 50 sentimeter kubik masuk dalam kategori L4. Desain kecepatannya lebih dari 50 kilometer per jam.
Untuk kategori L5, ialah kendaraan bermotor beroda tiga dengan susunan roda simetris dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 50 kubik dan desain kecepatan lebih dari 50 kilometer per jam.
Sementara katagori M1 adalah untuk mobil penumpang yang mampu menampung sekitar 8 orang atau beratnya tidak lebih dari 3500 Kg.
Lain halnya untuk katagori M2 yakni kendaraan yang digunakan oleh angkut orang lebih dari 8 penumpang sampai dengan 5000 Kg.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR