GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), resmi merilis aturan terkait uji tipe kendaraan bermotor listrik.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 44/2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan bermotor dengan tenaga Penggerak Motor Lisrtik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyebutkan melalui peraturannya tersebut nantinya setiap kendaraan listrik harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Selain pengujian tipe, peraturan ini juga menyebutkan kendaraan bermotor listrik harus melakukan penambahan uji tipe fisik.
Baca Juga: Cokelat Berjalan Si Mercedes-Benz G500 Cabriolet Kreasi Mansory
"Iya sudah ada Peraturan Menteri No 44 tahun 2020 tentang pengujian tipe fisik kendaraan bermotor dengan motor penggerak menggunakan motor listrik," kata Budi kepada kepada GridOto.com, Rabu (15/7/2020).
Budi menyebut, nantinya kendaraan listrik memiliki kecepatan minimum yang lebih rendah dibanding kendaraan dengan mesin pembakar atau konvensional.
Bagi sepeda motor listrik, akan ditetapkan batas kekecepatan minimum.
Sekadar informasi, dalam PM tersebut tertulis bahwa kendaraan bermotor kategori sepeda motor yang terbagi atas L1, L2, L3, L4, L5 untuk sepeda motor, M1 untuk Mobil Penumpang, M2 dan M3.
Baca Juga: Punya Uang Rp 75 Jutaan, Sobat Dapat Daihatsu Terios Bekas 2007
“Dalam Permenhub secara detail dijelaskan apa itu L1, L2 hingga O4. Jadi punya kecepatan minimum masing-masing karena mengusung kapasitas silinder mesin yang berbeda," ucapnya.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR