Suara yang dihasilkan pun disesuaikan dengan jenis kendaraan.
Jadi enggak bisa tuh mobil listrik pakai suara petir ya sob.
Oh iya, berdasarkan peraturan ini, kewajiban kendaraan listrik bersuara berlaku untuk kategori M, N, dan O yang maksudnya adalah mobil, bus, dan kendaraan angkutan barang.
Lho, kalau begitu motor listrik enggak perlu ada suaranya dong?
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Permenhub Nomor 44 Tahun 2020 |
KOMENTAR