Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Electric Mobility (ELMO)

Kemenhub Keluarkan Aturan Kendaraan Listrik di Indonesia Harus Punya Suara, Tapi Kok Motor Listrik Enggak Masuk Daftar?

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 14 Juli 2020 | 21:29 WIB
Ilustrasi kendaraan listrik
carscoops.com
Ilustrasi kendaraan listrik

Suara yang dihasilkan pun disesuaikan dengan jenis kendaraan.

Jadi enggak bisa tuh mobil listrik pakai suara petir ya sob.

Oh iya, berdasarkan peraturan ini, kewajiban kendaraan listrik bersuara berlaku untuk kategori M, N, dan O yang maksudnya adalah mobil, bus, dan kendaraan angkutan barang.

Lho, kalau begitu motor listrik enggak perlu ada suaranya dong?

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Amit Permisi Mbah, Inilah Titik Angker Paling Rawan di Jalan Tol Solo-Ngawi

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa