Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Cuma Motor, Polisi Wilayah Ini Juga Tindak Tegas Kendaraan Roda Empat yang Pakai Knalpot Racing

Ruditya Yogi Wardana - Selasa, 14 Juli 2020 | 17:04 WIB
Ilustrasi hasil penindakan kendaraan berknalpot racing.
Bangkapos.com / Istimewa
Ilustrasi hasil penindakan kendaraan berknalpot racing.

Diharapkan dengan adanya penertiban tersebut bisa memberikan pelajaran dan menjadi perhatian tersendiri bagi pegendara yang kendaraannya menggunakan knalpot racing atau brong.

Sriyadi menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan upaya pencegahan lain dengan mengimbau sejumlah SPBU di Pangkalpinang agar tidak melayani pengisian bahan bakar untuk kendaraan yang berknalpot racing.

"Kami juga sudah galakkan kerja sama dengan sejumlah SPBU (dan sudah) berjalan hampir sebulan. Mereka yang menggunakan knalpot racing tidak diperkenankan mengisi bahan bakar di beberapa SPBU," pungkasnya.

Perlu diketahui, menggunakan knalpot laik jalan pada kendaraan merupakan salah satu persyaratan kendaraan yang tercantum pada pasal 285 ayat 1 Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Mengintip Sedikit Sejarah Industri Knalpot Purbalingga, Ternyata Awalnya Bikin Peralatan Rumah Dulu Sob!

Pasal 285 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

Berdasarkan pasal 285 ayat 1, polisi bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan.

Selain itu, penggunaan knalpot racing juga melanggar ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Diketahui untuk motor bermesin 80 cc hingga 175 cc batas maksimal kebisingannya ditentukan di angka 83 desibel (dB).

Sedangkan untuk motor dengan mesin berkubikasi di atas 175 cc ditentukan batas maksimal kebisingannya di angka 80 dB.

Artikel ini telah tayang di Bangkapos.com dengan judul Selain Sepeda Motor, Satlantas Polres Pangkalpinang Beri Peringatan Terhadap Mobil Knalpot Racing

 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Kompas.com,Bangkapos.com,Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa