Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tapi KTP Asli Gak Ada, SIM Bisa Jadi Solusi? Ini Faktanya

M. Adam Samudra - Senin, 13 Juli 2020 | 14:26 WIB
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor
Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor

GridOto.com - Setiap pemilik harus membayar pajak kendaraan bermotor secara teratur. 

Ditentukan dari merek, tipe dan tahun kendaraan yang dimiliki, besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayarkan setiap orang berbeda.

Nah bagi yang sudah sering bayar pajak pasti tahu, bahwa harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

Baca Juga: Ada Dua Data Power di Spesifikasi Kawasaki Ninja ZX-25R? Apa Bedanya

Lalu misalnya KTP hilang, boleh enggak sih digantikan dengan SIM?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Humas Badan Pajak Restribusi Daerah DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo pun berikan penjelasan.

"Kenapa harus KTP karena harus ada pengecekan nomor NIK-nya. Sementara kalau SIM itu tidak ada NIK yang terintegrasi," kata Dwi kepada GridOto.com, Senin (13/7/2020).

Karena menurut dia, salah satu syarat dalam prosedur membayar pajak motor atau mobil harus membawa KTP asli yang sesuai dengan data di STNK dan BPKB.

Baca Juga: SIM Keliling Tak Buka di Bekasi Cyber Park Bulan Ini, Berikut Daftar Lengkap Lokasinya di Bekasi Kota Selama Juli

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012. Namun di masyarakat, peraturan ini kadang menyulitkan bagi mereka yang ingin bayar pajak motor tanpa KTP.

Menurut Perkap tadi, berkas yang akan diminta petugas saat proses perpanjang pajak STNK ialah KTP, BPKB, dan STNK asli.

Oke lah kalau tidak ada BPKB, masih bisa disiasati dengan pembayaran daring (online), tapi beda cerita jika KTP yang tidak ada.

Terus bagaimana solusinya?

"Bagi KTP yang hilang atau tidak ada, bisa digantikan oleh Resi (atau biasanya dikenal juga sebagai KTP sementara). Untuk mengurusnya bisa langsung ke Kelurahan sesuai domisili," tuturnya.

 

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa