Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012. Namun di masyarakat, peraturan ini kadang menyulitkan bagi mereka yang ingin bayar pajak motor tanpa KTP.
Menurut Perkap tadi, berkas yang akan diminta petugas saat proses perpanjang pajak STNK ialah KTP, BPKB, dan STNK asli.
Oke lah kalau tidak ada BPKB, masih bisa disiasati dengan pembayaran daring (online), tapi beda cerita jika KTP yang tidak ada.
Terus bagaimana solusinya?
"Bagi KTP yang hilang atau tidak ada, bisa digantikan oleh Resi (atau biasanya dikenal juga sebagai KTP sementara). Untuk mengurusnya bisa langsung ke Kelurahan sesuai domisili," tuturnya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR