Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dudukan Pelat Nomor Moge Gak Semuanya Ada, Ketua MBI Sindir Gage Motor

M. Adam Samudra - Sabtu, 11 Juli 2020 | 16:20 WIB
Lalu lintas di Jl. Fatmawati, saat hari pertama sosialisasi perluasan ganjil genap, Senin (12/8/2019) pukul 17.00 WIB
Naufal Shafly/GridOto.com
Lalu lintas di Jl. Fatmawati, saat hari pertama sosialisasi perluasan ganjil genap, Senin (12/8/2019) pukul 17.00 WIB

GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan soal berkendara di periode Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) transisi. 

Ganjil-genap dipastikan akan berlaku lagi, bukan cuma terhadap mobil tapi juga untuk pengguna sepeda motor.

Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada mobil dan motor, tertuang dalam Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Motor Besar Indonesia, Rio Casttelo mengaku kurang setuju terhadap kebijakan tersebut.

Baca Juga: Tanggapan Yamaha Soal Wacana Ganjil Genap Motor di DKI Jakarta

"Kalau ganjil genap diterapkan untuk motor saya agak kurang setuju. Kenapa? Karena dari jumlah motor di Jakarta sendiri sudah terlalu banyak. Kalau mobil masih ok, tapi kalau motor kayaknya susah," kata Rio kepada GridOto.com, Sabtu (11/7/2020).

Ia pun memikirkan bagaimana nasib para ojek online jika diterapkan ganjil-genap untuk motor.

"Bagaimana dengan pengemudi ojek online kalau diberlakukan ganjil genap tentu kasihan mereka tidak bisa bekerja. Pasti sangat repot sekali karena jumlah motor di Indonesia sudah ribuan. Bagaimana bisa mengaturnya. Menurut saya agak susah," ucapnya.

Ketua Umum Motor Besar Indonesia, Rio Casttelo
Adam samudrs
Ketua Umum Motor Besar Indonesia, Rio Casttelo

Bahkan ia menambahkan ada sebagian motor gede yang tidak memiliki dudukan pelat nomor bagian depan. Tentu hal itu akan menyulitkan pada saat penindakan.

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bukan Cuma Sopir, Pemilik Truk dan Mekanik Wajib Bertanggung Jawab Saat Kecelakaan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa