GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan soal berkendara di periode Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) transisi.
Ganjil-genap dipastikan akan berlaku lagi, bukan cuma terhadap mobil tapi juga untuk pengguna sepeda motor.
Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada mobil dan motor, tertuang dalam Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Motor Besar Indonesia, Rio Casttelo mengaku kurang setuju terhadap kebijakan tersebut.
Baca Juga: Tanggapan Yamaha Soal Wacana Ganjil Genap Motor di DKI Jakarta
"Kalau ganjil genap diterapkan untuk motor saya agak kurang setuju. Kenapa? Karena dari jumlah motor di Jakarta sendiri sudah terlalu banyak. Kalau mobil masih ok, tapi kalau motor kayaknya susah," kata Rio kepada GridOto.com, Sabtu (11/7/2020).
Ia pun memikirkan bagaimana nasib para ojek online jika diterapkan ganjil-genap untuk motor.
"Bagaimana dengan pengemudi ojek online kalau diberlakukan ganjil genap tentu kasihan mereka tidak bisa bekerja. Pasti sangat repot sekali karena jumlah motor di Indonesia sudah ribuan. Bagaimana bisa mengaturnya. Menurut saya agak susah," ucapnya.
Bahkan ia menambahkan ada sebagian motor gede yang tidak memiliki dudukan pelat nomor bagian depan. Tentu hal itu akan menyulitkan pada saat penindakan.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR