"Kami mencoba menghubungi pemilik mobil sesuai dengan nama dari nopol yang ada di mobil. Kemudian yang bersangkutan bersedia mengambil mobil tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo.
Setelah dimintai keterangan, polisi kemudian mengarahkan EH untuk segera menyelesaikan persoalan kreditnya dengan leasing.
Mobil tersebut bisa diambil setelah EH melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan dengan pengurus parkir RS Premier Surabaya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Takut Ditarik Leasing, Mobil Diparkir 3 Bulan di RS Premier Nginden Surabaya"
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Tribunjatim.com |
KOMENTAR