GridOto.com - Penindakan kendaraan berknalpot tidak standar pabrikan alias brong di Kota Solo bakal semakin digencarkan.
Polisi bahkan tidak segan-segan untuk menyita kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong.
Langkah tersebut dilakukan guna menjaga Kota Bengawan tetap nyaman dan kondusif.
Namun tenang saja, pemilik masih tetap bisa mengambil kendaraannya yang disita karena menggunakan knalpot tidak standar.
Baca Juga: Sebelum Ditilang Satlantas Polres Pangkalpinang, Kenali Dulu Undang-undang Penggunaan Knalpot Racing
"Ada yang kami tahan kendaraannya. Nanti bisa diambil sekalian ganti knalpot standar," ujar Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi, dilansir GridOto.com dari Tribunsolo.com, Rabu (08/07/2020).
Bagi masyarakat yang motornya disita karena menggunakan knalpot tidak standar, bisa datang ke Satlantas Polresta Solo.
Pemilik diminta untuk membawa knalpot standar dan disuruh untuk memasangkannya ke motornya yang disita tersebut.
Setelah diganti dengan knalpot standar, pemilik baru diperbolehkan membawa pulang motornya.
Baca Juga: Motor dengan Knalpot Brong di Sumenep yang Disita Polisi Bisa Diambil Kok, Tapi..
Menurut Afrian, penindakan motor berknalpot brong memang sedang digalakkan di Kota Solo dan akan dilakukan secara berkala.
"Kami sudah tidak untuk mereka yang menggunakan knalpot brong dan kami amankan ada 47 knalpot," jelas Afrian.
Dasar adanya penindakan ini dikarenakan laporan dari masyarakat yang resah dengan suara bising kendaraa berknalpot brong.
Masyarakat meminta pihak Polresta Solo untuk melakukan penindakan agar Kota Bengawan tetap kondusif dan nyaman.
"Kami lakukan penindakan sejak puasa kemarin dan terkumpul ada 47 knalpot brong berbagai merk," ungkap Afrian.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Nekat Pakai Knalpot Brong di Solo, Kendaraan Bisa Disita Polisi, Tapi Begini Syarat Mengambilnya
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | TribunSolo.com |
KOMENTAR