Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Berknalpot Brong yang Disita di Kota Solo Tetap Bisa Diambil, Ini Syaratnya

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 9 Juli 2020 | 16:00 WIB
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi menunjukkan barang bukti knalpot brong yang disita di halaman Satlantas Jalan Slamet Riyadi, Rabu (8/7/2020).
Tribunsolo.com / Ryantono Puji Santoso
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi menunjukkan barang bukti knalpot brong yang disita di halaman Satlantas Jalan Slamet Riyadi, Rabu (8/7/2020).

Menurut Afrian, penindakan motor berknalpot brong memang sedang digalakkan di Kota Solo dan akan dilakukan secara berkala.

"Kami sudah tidak untuk mereka yang menggunakan knalpot brong dan kami amankan ada 47 knalpot," jelas Afrian.

Dasar adanya penindakan ini dikarenakan laporan dari masyarakat yang resah dengan suara bising kendaraa berknalpot brong.

Masyarakat meminta pihak Polresta Solo untuk melakukan penindakan agar Kota Bengawan tetap kondusif dan nyaman.

"Kami lakukan penindakan sejak puasa kemarin dan terkumpul ada 47 knalpot brong berbagai merk," ungkap Afrian.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Nekat Pakai Knalpot Brong di Solo, Kendaraan Bisa Disita Polisi, Tapi Begini Syarat Mengambilnya

Editor : Fendi
Sumber : TribunSolo.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa