Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nekat Terobos Lampu Merah, Honda Supra Adu Banteng dengan Motor Lain di Persimpangan Jalan, Begini Hukumannya Kalau Melanggar Rambu Lalu Lintas

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 6 Juli 2020 | 21:40 WIB
Ilustrasi tabrakan motor.
Tribunjabar.id
Ilustrasi tabrakan motor.

GridOto.com - Sebuah kecelakaan melibatkan Honda Supra dengan nomor polisi Z 3440 AL terjadi di simpang Jalan Martanegara Jalan Pelajar Penjuang 45 atau Jalan BKR, Kota Bandung, Minggu (05/07/2020) Malam.

Insiden tersebut terjadi lantaran pengemudi Honda Supra, Renaldi (25), melanggar APILL (Alat Penunjul Isyarat Lalu Lintas) dan akhirnya menabrak motor lain yang melintas.

Kapolsek Lengkong, Kompol Kusna Djefridja menuturkan, peristiwa ini kemudian langsung ditangani oleh pihak Polrestabes Bandung.

Baca Juga: Mitsubishi Xpander Seruduk Transjakarta di Tomang, Bumper Depan Copot Pecahan Spion Berserakan

"Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah dan (insiden kecelakaan) ditangani oleh (unit) Laka Polrestabes (Bandung)," ungkap Kusna mengutip dari Tribunjabar.id, Minggu (05/07/2020).

Menurut Kusna, kecelakaan terjadi karena Renaldi (25) nekat menerobos lampu lalu lintas di persimpangan Jalan BKR.

Akibatnya, Honda Supra tersebut menabrak motor lain berpelat nomor D 4352 H yang dikendarai Tasman (26).

"Pengendara sempat menyerobot lampu merah sehingga beradu (dan) tabrakan," tandasnya.

Baca Juga: Ngebut Pakai Mobil Curian, Pria Ini Jatuh dan Tercebur ke Laut

Perlu diketahui, melanggar APILL (Alat Penunjul Isyarat Lalu Lintas) atau lampu merah sangatlah berbahaya karena bisa mengakibatkan kecelakaan.

Terlebih pelanggaran tersebut juga sudah diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 2 yang berbunyi:

Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Jadi, kalau sobat tertangkap basah melanggar APILL, bisa kena pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Maka dari itu, jangan lupa untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan berkendaralah dengan aman ya sob.

Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Motor vs Motor di Jalan BKR Tadi Malam, Gara-gara Salah Satu Pengendara Terobos Lampu Merah

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Indonesia Dibikin Ngiri, Ada Acara Baru dan Spesial di MotoGP Thailand 2025

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa