Perlu diketahui, melanggar APILL (Alat Penunjul Isyarat Lalu Lintas) atau lampu merah sangatlah berbahaya karena bisa mengakibatkan kecelakaan.
Terlebih pelanggaran tersebut juga sudah diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 2 yang berbunyi:
Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Jadi, kalau sobat tertangkap basah melanggar APILL, bisa kena pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Maka dari itu, jangan lupa untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan berkendaralah dengan aman ya sob.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Motor vs Motor di Jalan BKR Tadi Malam, Gara-gara Salah Satu Pengendara Terobos Lampu Merah
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | TribunJabar.id |
KOMENTAR